PURUK CAHU, KaltengEkspres.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Murung Raya Hermon F Lion menyerahkan SK kepada 7 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang lolos seleksi dan tes tahap pertama 2019 lalu. Kegiatan penyerahan SK 7 P3K Mura ini digelar di, di aula Kantor BKPSDM Mura, Selasa, (16/3/2021).
Hermon dalam sambutannya mengatakan, Pemda Mura mengapresiasi terhadap pengabdian 7 P3K selama menjadi honorer. Karena itulah ditingkatkannya status menjadi P3K, bahkan Pemerintah telah meningkatkan pula kesejahteraan hidup dan jaminan karier.
Sekda mengharapkan kepada peserta yang menerima SK agar bisa lebih berperan di tengah masyarakat.
“Semua tidak akan ada artinya, apabila P3K tidak dibarengi dengan peningkatan komptensi, profesionalitas dan kinerja. Oleh karena itu, kami ingatkan, meskipun telah menerima SK, namun saudara masih dalam masa perjanjian kerja, artinya saudara sebagai P3K akan terus dipantau, dinilai dan dievaluasi,”ujarnya.
Hermon berpesan kepada seluruh P3K agar selalu meningkatkan kompetensi diri, pelajari dan pahami kedudukan, tugas pokok, hak dan kewajiban sebagai P3K. Tegakkan disiplin jam kerja, maupun pelaksanaan kerja secara umum. Karena keberhasilan seseorang dalam suatu hal, tidak mungkin dicapai tanpa upaya dan disiplin tinggi
Sementara itu Plt. Kepala BKPSDM Mura Lentine Miraya mengatakan, formasi Tahun 2019 bersumber dari tenaga honorer guru yang terdaftar dalam database K-2 di BKN dan Penyuluh Pertanian yang terdaftar di database Kementerian Pertanian.
“Pelaksanaan seleksi dilakukan pada bulan Maret 2019 dengan menggunakan CAT UNBK Kementerian Pendidikan,” ucapnya.
Lebih lanjut Lentine mengatakan Peserta yang lulus sebanyak 9 orang, terdiri dari Tenaga Pendidik 5 orang dan Penyuluh Pertanian 4 orang.
“Dari 9 orang peserta, 2 orang peserta meninggal dunia sebelum sempat diangkat menjadi P3K, yaitu Tenaga Pendidik 1 orang dan Penyuluh Pertanian 1 orang,” jelasnya. (id)