



PULANG PISAU, KaltengEkspres.com – Sebagian besar lahan kantor pemerintahan di Kabupaten Pulang Pisau belum memiliki legalitas hukum. Bangunan perkantoran yang berdiri di Jalan W.A.D Duha Rey IV Desa Mantaren I Kecamatan Kahayan Hilir itu banyak yang belum mengantongi sertifikat.
Jika tidak segera ditindak lanjuti, kondisi itu sangat rawan memunculkan masalah dikemudian hari. Pemerintah daerah diharapkan tanggap terkait hal tersebut.
Kepala Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Pulang Pisau, Iwan Susianto mengakui hal tersebut. Ia membeberkan hanya sebagian saja lahan di perkantoran yang sudah bersertifikat.
“Memang kalau belum sertifikat ini akan sangat rawan menimbulkan masalah. Seperti sengketa dan sebagainya,” kata Iwan, Senin, 1 Maret 2021.
Ia menyarankan, pemerintah daerah bisa segera mengurus untuk legalitas lahan-lahan di perkantoran tersebut. Karena untuk sertifikat lahan perkantoran itu sudah bisa diikut sertakan melalui program PTSL.
“Kami di pertanahan membuka ruang untuk berkomunikasi dengan pemerintah daerah. Saran kami untuk lahan di perkantoran itu segera saja disertifikatkan,” ujar dia.
Iwan mengungkapkan, tahun ini kuota PTSL untuk Pulang Pisau bertambah cukup banyak. Dia berharap kesempatan ini segera dimanfaatkan agar lahan-lahan tersebut memiliki badan hukum.
“Aset-aset ini seharusnya memang disertifikatkan. Kalau lahannya sudah berbadan hukum tentu dapat meminimalkan permasalahan sengketa dikemudian hari,” tandasnya. (dar)