



JAKARTA, KaltengEkspres.com – Polres Lebak Banten berhasil menangkap seorang pria berinisial AS. Pria ini diringkus karena kedapatan mengedarkan sebanyak 1.095 butir obat jenis tramadol HCI dari rumahnya di Kampung. Cikawah Desa Sobang Kecamatan .Sobang Kabupaten Lebak.
Kapolres Lebak AKBP Ade Mulyana,SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Ilman Robiana,SH membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Menurut Ilman, penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat. Menindaklanjuti informasi ini, anggota melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku di kediamannya.
“Ketika digeledah ditemukan barbuk 1.095 butir obat tramadol HCL, setelah itu pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Lebak,”ungkapnya.
Akibat perbuatannya ini, pelaku dikenakan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar pasal 196 Jo 197 UU No. 36 Tahun. 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (as)