PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Polisi Resort (Polres) Kobar menetapkan 1 orang tersangka dalam kasus hiburan musik dangdut yang mengakibatkan terjadinya kerumunan masyarakat tanpa mematuhi protokol kesehatan (prokes) di Desa Kondang Kecamatan Kotawaringin Lama (Kolam) Kabupaten Kobar, Selasa (2/3/2021).
Pria yang ditetapkan sebagai tersangka ini berinisial YS. Ia merupakan tuan rumah penyelenggara acara pernikahan anaknya yang mengadakan hiburan musik dangdut tersebut.
“Tersangka menyelenggarakan pesta pernikahan anaknya dengan menggelar acara pentas musik dangdut yang di datangkan dari Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat (Kalbar),”ungkap Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah kepada awak media, Selasa (2/3/2021).
Kapolres menjelaskan, YS ditetapkan tersangka karena selain tidak mengajukan izin mengadakan pesta tersebut ke polisi, juga mengakibatkan kerumunan orang banyak di acara hiburan dangdut tanpa mematuhi prokes.
“Sejumlah barang bukti telah kita amankan, di antaranya satu lembar surat pernyataan tersangka dan 1 lembar undangan pernikahan,”ungkap Kapolres.
Sebagaimana diketahui, video viral pesta pernikahan di Desa Kondang Kolam dengan menyajikan hiburan musik dangdut dihadiri ratusan penonton. Diacara ini, masyarakat berjoged tidak memakai masker sehingga melanggar aturan prokes yang telah ditetapkan.
Dalam penyelidikan kasus ini, 4 orang telah di periksa untuk dimintai keterangannya. Dari empat orang tersebut polisi menetapkan 1 orang tersangka berinisial YS selaku penyelenggara pesta. Ia dikenakan pasal 216 ayat 1 KUHP d8 dengan ancaman hukuman penjara 4 bulan 2 minggu .
“Pada kesempatan ini saya mengimbau masyarakat agar tidak mengadakan kegiatan atau resepsi pernikahan tanpa mematuhi prokes, dan mengundang kerumunan orang banyak. Karena itu melanggar aturan sehingga ada sanksi hukumnya,”tandas Kapolres. (wir)