JAKARTA, KaltengEkspres.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Ditjen Bea Cukai berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 42,337 Kilogram (Kg) dan 85.038 butir ekstasi.
“Sejak Februari sampai hari ini Dittipidnarkoba Bareskrim bersama Ditjen Bea Cukai khususnya Sub Firektorat Narkotika melakukan operasi gabungan diberi sandi Dewa Ruci 2021,” terang Dir Tipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Krisno Halomoan Siregar, dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/3/2021).
Dirtipidnarkoba menjelaskan, pengungkapan pertama Pelabuhan Gosong Deli, Belawan, Sumatera Utara. Dalam operasi ini, petugas menangkap dua tersangka yakni RW (41) dan MY (38).
“Barang bukti antaranya sabu sebanyak 42.337 Gram dan Ekstasi 40.038 butir dan H5 10 butir,” ujar Dirtipidnarkoba.
Operasi ini berawal saat petugas gabungan sedang melakukan patroli di jalur laut Gosong Deli. Kemudian aparat melihat kapal yang mencurigakan dan melakukan pengejaran hingga akhirnya dapat dihentikan.
“Saat diperiksa, ternyata kapal ini bermuatan empat paket kecil dan dua paket besar berisi pil warna merah muda dan 40 paket kemasan teh China berisi sabu,” terang Dirtipidnarkoba.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62, Pas 60 ayar (4), Pasal 60 ayat (5) UU Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika, Pasal 114 AYAT (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsidaur Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayar (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Selanjutnya penangkapan kedua dilakukan di Pantai Tanjung Piayu Laut, Kota Batam, Kepri. Dalam operasi itu petugas menangkap tiga orang tersangka yaitu, MA (25), MM (25), dan FK (27).
Saat dilakukan interogasi, tersangka MA mengaku diperintah oleh EM warga Malaysia yang akan diberikan kepada tersangka TN yang merupakan seseorang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). (as)