PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Seorang pria berinisial RS (43) warga Jalan Kranji RT. 01 Desa Amin Jaya Kecamatan Pangkalan Banteng Kabupaten Kobar, hanya bisa pasrah saat ditangkap anggota Satuan Rerse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kobar, Senin (29/3/2021).
Pria ini ditangkap karena kedapatan mengedar narkoba jenis sabu. Dari tangannya polisi mengamankan 11 paket sabu dengan berat 56,06 gram.
Kapolres Kotim AKBP Devy Firmansyah melalui Kasatnarkoba Iptu M Nasir mengatakan, penangkapan ini berawal saat anggota melakukan penyelidikan dengan membuntuti pelaku yang hendak melakukan transaksi jual beli sabu.
“Ketika pelaku berada di rumah barakan Jalan Kranji RT. 01 Desa Amin Jaya Kecamatan Pangkalan Banteng, anggota langsung melakukan penangkapan dan menggeledah kediamanya. Namun tak membuahkan hasil, setelah itu anggota memerika di pekarangannya ditemukan disemak-semak yang berada dipekarangan depan barak plastik merah berisi 11 paket sabu,”ungkap Nasir, Selasa (30/3).
Selain sabu, anggota juga mengamankan timbangan digital, satu buah plastik klip ukuran besar yang diakui pelaku semua miliknya.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman penjara maksimal 10 tahun penjara,”tandas Nasir. (wir/hm)