Pengedar Pil Zenith Gumas Diringkus Polisi

Tersangka saat diamankan di Mapolres Gumas, Sabtu (6/3).

KUALA KURUN, KaltengEkspres.com – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas menangkap seorang pria asal Kelurahan Gunung Kelua
Samarinda Kalimantan Timur, berinisial M (40).

Pria ini ditangkap karena kedapatan mengedar ratusan butir obat keras di sebuah warung di Kecamatan Kurun Kabupaten Gunung Mas, Sabtu (6/3/2021) sekira pukul 21.00 WIB.

Kapolres Gunung Mas AKBP Rudi Asriman melalui Kasat Narkoba Ipda Budi Utomo saat dikonfirmasi melalui pesan singkat Watshaap, Minggu (7/3/2021) siang, membenarkan penangkapan terhadap pelaku tersebut.

Penangkapan terhadap pelaku ini lanjut dia, berawal dari laporan masyarakat. Menindaklanjuti laporan ini anggotanya kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku yang saat itu sedang berada di dalam warung.

“Ketika dilakukan penggeledahan petugas menemukan ratusan butir obat terlarang,”ungkap Budi Utomo.

Dari tangan pelaku petugas menemukan beberapa barang bukti berupa, 363 butir pil Zenith,uang Rp 500 ribu, puluhan plastik klip kecil buat pembungkus pil Zenith, tas dan ponsel.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 197 Undang – undang RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (am)

Berita Terkait