PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah menangkap seorang pria bernama Irwanto (40). Ia ditangkap karena kedapatan mengedar sabu dirumahnya di Jalan Damang Siman Kelurahan Pujon Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas, Kamis (18/3/2021) sekira pukul 20.30 WIB.
Dirnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal saat anggota mendapat laporan dari masyarakat. Anggota kemudian melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Saat digeledah ditemukan barang bukti sebanyak 198 paket sabu seberat 12,44 gram.
Selain sabu, anggota juga mengamankan barang bukti timbangan digital, delapan dompet kecil, Ponsel dan uang Rp 2 juta diduga hasil penjual.
“Kini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polda Kalteng untuk proses hukum lebih lanjut,”ucap Nono. (am)