PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya berhasil meringkus pelaku penganiayaan di Jalan Keranggan, Kamis (18/2/2021) lalu.
Pelaku diketahui bernama Muhammad Ramadhani (36) warga Jalan Murjani Gang Suka Damai nekat melakukan penganiayaan terhadap korban Rusdiansyah warga Jalan Rasak Kelurahan Panarung Kota Palangka Raya.
Tidak terima atas perbuatan pelaku ini, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Palangka Raya. Menindaklanjuti anggota kemudian menangkap pelaku di kediamannya di Jalan Keranggan Sabtu (20/3/2021) sekira pukul 16.30 WIB.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasat Reskrim Kompol Todoan Agung saat dikonfirmasi, Jumat (12/3/2021) siang mengatakan, kejadian ini terjadi karena ada ketersinggungan.
“Masalah tersinggung ucapan kasar maklum orang pengaruh miras,”ungkap Todoan Agung.
Dijelaskan Todoan, kedua orang ini sebelumnya mabuk bareng di rumah salah satu temannya yang ada di Jalan Keranggan. Namun karena sedang terpengaruh minuman keras hingga akhirnya terjadi perkelahian.
“Keduanya sempat adu mulut antara korban dan pelaku yang sama sama dalam kondisi mabuk,”kata Todoan.
Pelaku yang saat itu sedang emosi langsung melakukan pemukulan menggunakan benda tumpul terhadap korban hingga mengalami luka yang serius dibagian wajah. Atas kejadian tersebut korban mengalami luka di bagian pipi kanan kiri hingga bengkak, hidung retak dan robek dan mulut pecah dan memar.
“Saat ini pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan di Polresta Palangka Raya,”tandasnya. (am)