Pemko Sosialisasi Tarif Sewa Ruko Flamboyan Atas

Tim Pemko Palangka Raya pada saat memberikan sosialisasi kepada masyarakat di Flamboyan Atas. Foto : Ra

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya, melalui Inspektorat, Dinas Perdagangan, BPKAD, Satpol PP, memberikan sosialisasi terkait tarif sewa ruko, kepada masyarakat atau pedagang yang mengisi ruko di Flamboyan Atas.

Pasalnya, berdasarkan rekomendasi BPK RI pada tahun 2020 atas keberadaan aset milik pemerintah daerah berupa Ruko Flamboyan Atas, yang sejak 2008 telah berakhir status HGB.

“Untuk besaran harga sewa tanah komplek pertokoan Flamboyan Atas yang berada di Jalan Ahmad Yani ini, sudah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 188.45/571/2020,” kata Kepala Dinas Perdagangan UMKM dan Perindustrian Kota Palangka Raya, Rawang, Jum’at (19/3/2021).

Lebih lanjut dijelaskan, berdasarkan SK tersebut, pemilik bangunan wajib membayar biaya sewa sebesar Rp8.602 per meter setiap bulan. Sedangkan total ruko Flamboyan Atas sebanyak 70 unit lebih. Bahkan 99 persen yang menempati saat ini merupakan orang ketiga.

“Jadi dalam sosialisasi ini kita mengalami kendala, karena tidak bertemu langsung kepada orang pertama yang menempati, sehingga nantinya perlu dilakukan koordinasi lagi,” pungkasnya. (Ra)

Berita Terkait