Masyarakat Bisa Urus Kartu AK-1 Secara Online

Kepala Disnaker Kota Palangka Raya, Mesliani Tara

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Guna tetap memberikan pelayanan publik yang baik kepada masyarakat di tengah Pandemi Covid-19, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Palangka Raya, Mesliani Tara mengatakan, pihaknya telah melakukan sejumlah terobosan, salah satunya menyediakan layanan pengajuan kartu AK-1 (kartu kuning) atau kartu tanda pencari kerja secara online atau daring.

“Inovasi ini sebagai upaya pengoptimalan layanan publik sebagaimana harapan Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, agar mempermudah layanan kepada masyarakat,” kata Mesliani, Kamis (25/3/2021).

Bagi masyarakat, khususnya para pencari kerja yang ingin membuat kartu AK-1 secara online, dapat mengunjungi website https://karirhub.kemnaker.go.id serta mengikuti akun sosial media Ipkdisnaker, untuk informasi dan tata cara pengajuan.

Kemudian, jika pemohon telah berhasil melakukan pengajuan kartu AK-1, nantinya masyarakat akan menerima file AK-1 dengan format pdf, dan pemohon bisa mencetak secara mandiri kartu AK-1 yang sudah disahkan.

“Kartu AK-1 ini tidak perlu dilegalisir lagi karena di dalam kartu tersebut sudah dilengkapi dengan barcode yang bisa di scan menggunakan aplikasi. Dan layanan ini terbuka setiap hari serta 24 jam,” pungkasnya. (Ra)

Berita Terkait