Home / Metro Palangka Raya

Sabtu, 6 Maret 2021 - 14:31 WIB

Mafia Tanah Palangka Raya Ditangkap Polisi

Tersangka saat diamankan di Mapolda Kalteng, Sabtu (6/3).

Tersangka saat diamankan di Mapolda Kalteng, Sabtu (6/3).

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah menangkap seorang mafia tanah.

Pelaku diketahui bernama Frans Ever Kilat (48) warga Jalan Bengaris Kelurahan Tanjung Pinang Kota Palangka Raya, diciduk petugas, Kamis (25/2/2021) lalu.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo melalui Kabid Humas Kombes Pol Eko Saputro saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polda Kalteng untuk menjalani pemeriksaan,”ungkap Eko Saputro, Sabtu (6/3/2021).

Penangkapan terhadap pelaku yang terkenal lincah ini lanjut dia, berawal saat anggota mendapat laporan dari salah seorang wargaJalan Samudin Aman Kota Palangka Raya yang menjadi korbannya bernama Yatlinoto (56).

Baca Juga :  Gagal Ngamar, Pria Ini Malah Terciduk Simpan Dua Tisu Magic

Menindaklanjuti laporan korban ini, anggota melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku. Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan atas kasus menjual tanah tanpa sepengetahuan pemiliknya dengan cara memalsukan tanda tangan pada surat penyerahan.

Penyerahan surat sebidang tanah, dilakukan di Jalan Perintis Kelurahan Panarung Kota Palangka Raya dan dijual kepada Khanis Yovani pada Desember tahun 2019 seharga Rp 7 miliar dan sudah melakukan pembayaran kepada pelaku sebesar Rp 1,25 miliar.

Baca Juga :  Warga Dahian Tunggal Ditemukan Tewas Membusuk

Eko menambahkan, saat tersangka dikonfrontir dengan korban, hasilnya terbukti korban tidak pernah memberikan kuasa kepada tersangka untuk menjual sebidang tanah tersebut. Sehingga penyidik melakukan pengujian di laboratorium forensik dan hasilnya tanda tangan korban yang ada di surat yang dipalsukan Non Identik dengan tanda tangan aslinya.

“Terhadap pelaku dikenakan pasal 263 KHUPidana tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara,”tandasnya. (am)

Share :

Baca Juga

Metro Palangka Raya

IRT di Palangka Raya Diancam Dibunuh dengan Pisau 

Metro Palangka Raya

Bejat, Ayah Tiri Cabuli Bocah Laki-Laki Berusia 6 Tahun

Metro Palangka Raya

Polisi Semangati Anak-anak Korban Banjir

Metro Palangka Raya

Waspada Menyewakan Mobil Rental

DPRD Kota

Perda Minol untuk Pengendalian Peredarannya

DPRD Kota

Masyarakat Diminta Tingkatkan Kesadaran Membuang Sampah

Metro Palangka Raya

Tim ERP Evakuasi Piton Pemangsa Ayam Warga

Lintas Kalimantan

PDKB UID Kalselteng Baksos Renovasi Musala Bersejarah