Jual Sabu, Pemuda Pondok Damar Diringkus Polisi 

SAMPT, KaltengEkspres.com – Seorang pemuda asal Desa Pondok Damar Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bernama U’un ditangkap anggota Polsek Sungai Sampit lantaran mengedar Narkotika jenis sabu.

Kapolres Kotim AKBP Abdoel Haris Jakkin melalui Kapolsek Sei Sampit Ipda Lenina Olin mengatakan, pelaku  ditangkap Minggu, 28 Februari 2021. Saat itu pelaku bernama U’un (30) tersebut sedang berada di warung miliknya yang terletak di Jalan Karya Jaya, desa tersebut.

“Pelaku waktu itu sedang di warung miliknya. Ketika ditangkap ia tidak melakukan perlawanan. Bahkan dengan kooperatif langsung mengakui perbuatannya kemudian menunjukkan letak sabu yang disimpannya,” kata Lenina Olin, Senin (1/3/2021).

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 12 paket kecil sabu, dompet, telepon seluler dan uang hasil penjualan sabu sekitar Rp 441 ribu. Sabu tersebut disembunyikan pelaku di dalam dompet yang ia gunakan.

“Setelah penggeledahan dilakukan, pelaku beserta barang bukti kami bawa ke Polsek untuk proses penyelidikkan lebih lanjut. Total sabu yang diamankan memiliki berat sekitr 1,28 gram. Kami masih menyelidiki dari mana dan dari siapa sabu tersebut di dapatnya,” tutur perwira yang akrab disapa Olin.

Kini pemuda tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pelanggaran terhadap Pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara. Sejauh ini, tersangka mengaku telah menjalankan bisnis haram tersebut selama 1 tahun. (sh)

Berita Terkait