PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Tim Raimas Back Bone Ditsamapta Polda Kalteng menggelar giat patroli rutin Harkamtibmas, Rabu (17/3/2021) sekira pukul 00.45 WIB.
Giat yang dipimpin Danton Raimas Ipda Arya Tanjung ini menyasar warung remang-remang di kawasan Jalan Mahir Mahar Lingkar Luar Kota Palangka Raya. Saat patroli ini anggota kembali menemukan warung remang-remang yang masih buka.
Saat dilakukan pengecekan di sejumlah warung yang buka tersebut, ditemukan beberapa kardus minuman keras (miras) yang dijual tanpa izin dengan berbagai merk. Dari lokasi ini sebanyak tujuh orang baik mucikari selaku pemilik warung, dan wanita PSK serta pengunjung diamankan ke Mako Ditsamapta Polda Kalteng.
Direktur Samapta Polda Kalteng Kombes Pol Susilo Wardono melalui Danton Raimas Ipda Arya Tanjung mengatakan, saat menggelar patroli dan razia di sejumlah warung tersebut, pihaknya menemukan puluhan botol minuman keras berbagai merk yang dijual tanpa izin.
“Dari lokasi ini kita amankan 7 orang baik pemilik warung, dan sejumlah perempuan PSK yang kerja di warung tersebut serta pengunjung,”ungkap Arya Tanjung.
Dalam kegiatan ini petugas juga melakukan pemeriksaan identitas diri dan masih ada beberapa orang yang datang di lokasi tersebut tidak bisa menunjukkan KTP identitas diri.
Pada kesempatan ini ia menghimbau kepada seluruh pemilik warung tersebut agar tidak buka sampai larut malam saat pandemi Covid-19 dan selanjutnya disarankan untuk segera menutup warungnya.
“Kita imbau agar selalu mematuhi protokol kesehatan akan tetapi untuk jam tutup tidak boleh sampai malam bertujuan agar mengurangi kerumunan orang,”tegasnya. (am)