SAMPIT, KaltengEkspres.com – Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Ayu alias Pety (26) hanya bisa pasrah saat diciduk anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotim.
Wanita ini ditangkap karena kedapatan mengedar narkoba jenis sabu di sebuah bengkel di Jalan Ir H Juanda Rt 10 Kelurahan Ketapang Kabupaten Kotim, Kamis (18/3/2021) malam, sekira pukul 20.00 WIB. Dari tangannya polisi berhasil mengamankan barang bukti satu paket sabu seberat 2,40 gram.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasatnarkoba AKP Syaifullah mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal saat anggota melakukan penyelidikan kemudian menangkap pelaku yang saat itu sedang duduk di sebuah bengkel di Jalan Ir. H. Juanda.
Ketika dilakukan penggeledahan di badan pelaku, ditemukan barang bukti satu buah sobekan kantong plastik warna hitam yang didalamnya berisi satu paket sabu seberat 2,40 gram.
“Saat kita introgasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti diamankan ke Mapolres Kotim,”ungkap Syaifullah, Jumat (19/3).
Akibat perbuatannya ini, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Ry/hm)