PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Tim Raimas Back Bone Ditsamapta Polda Kalimantan Tengah menangkap dua remaja yang kedapatan membawa obat terlarang jenis daftar G, Senin (8/3/2021) dini hari.
Keduanya tertangkap basah, saat anggota Raimas Back Bone yang dipimpin Danru Bripda Dwi Saifudin menggelar patroli Harkamtibmas di Jalan RTA Milono. Anggota mencurigai dua orang remaja ini, kemudian dilakukan pemeriksaan dan menemukan 4 obat keras dalam saku celananya.
Dirsamapta Kombes Pol Susilo Wardono melalui Wadir AKBP Timbul RK Siregar mengatakan, keduanya terjaring giat patroli anggota karena kedapatan mengkonsumsi obat terlarang jenis daftar G yang saat itu di simpan di saku celana salah seorang pelaku.
Kemudian kedua orang tersebut langsung dibawa ke Mako Ditsamapta Polda Kalteng guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari keterangan pelaku, obat tersebut baru saja dibelinya. Obat tersebut sebelumnya sudah digunakan kedua pelaku dan sisanya disimpan di saku celana saat ditangkap berhasil diamankan,”ungkap Timbul, Senin (8/3). (am)