PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Darmawati (51).
Warga yang tinggal di Jalan Christopel Mihing Kelurahan Baamang Tengah Kota Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ini, ditangkap karena menjadi kurir sabu, Jumat (19/3/2021) sekitar pukul 02.00 WIB.
Ironisnya, hanya karena diubah Rp.300 ribu persekali antar, ia nekat menggeluti pekerjaan haram dan rawan menjebloskannya ke dalam penjara tersebut.
Dari hasil penggeledahan di dalam rumahnya, petugas menemukan tiga paket sabu seberat 305 gram. Pelaku mengaku bahwa barang bukti berupa sabu tersebut titipan.
Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Nono Wardoyo dengan didampingi Kabid Humas Kombes Pol Eko Saputro mengatakan, pelaku ditangkap di kediamannya dengan barang bukti tiga paket sabu.
“Pelaku ini mendapat upah dari seseorang untuk mengantar barang tersebut dengan imbalan sekali antar Rp 300. Pelaku mengaku sudah dua kali menjadi kurir sabu tersebut dan mendapat barang dari seseorang berinisial M,”ungkap Nono saat konfrensi pers di Mapolda Kalteng, Selasa (23/3).
Saat ini lanjut dia, oknum M selaku pemilik barang tersebut sedang dalam pengejaran anggota kepolisian untuk mengusut tuntas jaringan ini.
“Modus yang digunakan pelaku antara kurir dan pemesan barang tidak saling ketemu, dan barang tersebut di letakan di suatu tempat,”tandasnya. (am)