



PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Maraknya parkir liar di Kabupaten Kotawaringin Barat, yang menuai keluhan dan kritikan dari masyarakat di media sosial, ditanggapi oleh Anggota Komisi C DPRD Kobar, Wanti Septia Utami.
Menurutnya, keluhan masyarakat terjadi dijadikan masukan dan sarana sebagai bahan evaluasi bersama, sehingga menjadi catatan nantinya pada saat rapat kerja dengan dinas terkait akan disampaikan. Sekaligus mencari solusi penangananya supaya tidak lagi dikeluhkan masyarakat.
”Tarif parkir ini sebenarnya sudah diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Retribusi parkir di tepi jalan umum, jadi sudah jelas besaran tarif untuk berbagai jenis kendaraan. Bahkan pelaksanaan di lapangan dari Dinas Perhubungan Kobar sudah menyerahkan kepada pihak ketiga yaitu kolektor parkir yang pemenang lelang,”ungkap Wanti, Rabu (17/3).
Karena itu lanjut dia, terkait adanya keluhan masyarakat ini nanti pihaknya akan berkoordinasi dengan Dishub Kobar pada saat rapat kerja, supaya bisa dievaluasi kinerja kolektor parkir di lapangan agar tidak menimbulkan keresahan masyarakat.
“Jika masih banyak masyarakat yang bingung dengan tarif, maka pihaknya akan mendorong Dinas Perhubungan untuk mensosialisasikan proses realisasi besaran tarif retribusi yang sebenarnya sesuai dengan peraturan daerah,”ujarnya.
Menurut Wanti, juru parkir resmi itu dibekali dengan karcis resmi yang dikeluarkan oleh dinas terkait, jadi sudah seharusnya pengguna parkir mendapatkan karcis.
“Apabila ada penagihan tidak menggunakan karcis, pengguna berhak bertanya atas dasar apa penagihan tersebut,”tandasnya. (NK)