PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Muhajirin mengatakan, pihaknya terus menggodok terkait perubahan dalam pengajuan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Asrama Mahasiswa Milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng.
“Hal yang melatar belakangi pengajuan ini adalah kurang optimalnya pengelolaan asrama yang ada dan tersebar di sejumlah kota,” katanya, Rabu (24/3/2021).
Pencabutan Perda tersebut, sambung Wakil ketua komisi I DPRD Kalteng ini mengatakan, karena sudah tidak sesuai dengan keadaan dan situasi yang diperlukan. Untuk itu perlu adanya perubahan yang dapat kembali mengoptimalkan adanya aset yang dimiliki.
“Perda tersebut sudah tidak sesuai dengan peraturan barang milik daerah, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016,” jelasnya.
Ia menjelaskan, bahwa bangunan yang merupakan aset yang dimiliki Pemprov Kalteng tersebut mestinya akan kembali dibahas, serta menunggu keputusan selanjutnya dari pihak legislatif.
“Nantinya akan kita bahas di dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan milik daerah, yang telah diajukan oleh Pemprov Kalteng, sehingga dengan demikian pencabutan Perda ini bertujuan untuk meningkatkan sistem pengelolaan barang milik daerah,” pungkasnya. (Ra)