Home / Kotim

Rabu, 24 Maret 2021 - 21:45 WIB

Curi Sepeda Motor, Dwi Diringkus Polisi

Tersangka saat diamankan di Mapolsek Baamang, Rabu (24/3).

Tersangka saat diamankan di Mapolsek Baamang, Rabu (24/3).

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Seorang pemuda bernama Dwi Hariyanto (20) tak berkutik saat diringkus anggota Polsek Baamang.

Pemuda ini ditangkap karena kedapatan mencuri sepeda motor (curanmor) Yamaha Jupiter Z beserta satu ponsel saat di parkir di Stadion 29 November Jalan Tjilik Riwut KM 3,5 Kelurahan Baamang Kecamatan Baamang Kabupaten Kotim, Selasa (23/3/2021).

Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Baamang AKP Ratno mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal saat pihaknya menerima laporan dari korban yang kehilangan sepeda motor saat di parkir ketika bermain sepak bola di lapangan Stadion 29 Nopember.

Baca Juga :  Sempat Melarikandiri, Pelaku Pembacok Adik Ipar di Tangar Dibekuk Polisi

Setelah selesai bermain bola, korban berniat hendak pulang dan menuju sepeda motornya yang di parkir ternyata sudah tidak berada di tempat bersama satu unit ponsel yang ditaruh di dalam jok motor.

Baca Juga :  Jual 6 Paket Sabu, Pria Plontos Dibekuk Polisi

“Menindaklanjuti laporan ini, kita melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelakunya bernama Dwi Haryanto, warga Desa Handil Sohor Kecamatan Mentaya Hilir Selatan,”ungkap Kapolsek.

Atas perbuatannya ini, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang curat dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Ry/hm)

 

Share :

Baca Juga

Kotim

Bea Cukai Sampit Musnahkan Ratusan Ribu Rokok Illegal Beserta Miras

Kotim

Parah..Ayah Bejat Gauli Anak Tiri Hingga Hamil Tiga Bulan

Kotim

Warga Ujung Pandaran Keberatan Direlokasi

Kotim

Mahasiswa Kotim Antusias Ikuti Lomba Karya Tulis TMMD

Kotim

Ditabrak Lari Truk CPO, Pengendara Motor Patah Kaki

Kotim

APBD Perubahan Kotim Disahkan

Kotim

Pengedar Upal Diringkus Polisi

Kotim

Warga Pulau Hanaut Semakin Menyatu dengan Satgas TMMD