SAMPIT, KaltengEkspres.com – Seorang pemuda bernama Dwi Hariyanto (20) tak berkutik saat diringkus anggota Polsek Baamang.
Pemuda ini ditangkap karena kedapatan mencuri sepeda motor (curanmor) Yamaha Jupiter Z beserta satu ponsel saat di parkir di Stadion 29 November Jalan Tjilik Riwut KM 3,5 Kelurahan Baamang Kecamatan Baamang Kabupaten Kotim, Selasa (23/3/2021).
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Baamang AKP Ratno mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal saat pihaknya menerima laporan dari korban yang kehilangan sepeda motor saat di parkir ketika bermain sepak bola di lapangan Stadion 29 Nopember.
Setelah selesai bermain bola, korban berniat hendak pulang dan menuju sepeda motornya yang di parkir ternyata sudah tidak berada di tempat bersama satu unit ponsel yang ditaruh di dalam jok motor.
“Menindaklanjuti laporan ini, kita melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelakunya bernama Dwi Haryanto, warga Desa Handil Sohor Kecamatan Mentaya Hilir Selatan,”ungkap Kapolsek.
Atas perbuatannya ini, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang curat dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Ry/hm)