Home / Kotim

Minggu, 21 Maret 2021 - 15:44 WIB

Pengedar 38 Paket Sabu Diringkus Polisi

Pelaku saat diamankan di Mapolsek Mentaya Hulu, Sabtu (20/3).

Pelaku saat diamankan di Mapolsek Mentaya Hulu, Sabtu (20/3).

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Seorang pria bernama Irpan alias Ipan (33) warga Tanjung Jariangau Kecamatan Mentaya Hulu, hanya bisa pasrah saat digelandang ke Mapolsek Mentaya Hulu.

Ia ditangkap anggota Polsek setempat karena kedapatan mengedar narkoba jenis sabu, di kediamannya di Jalan desa Tanjung Jariangau RT 02 Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotim, Jumat (19/3/2021) lalu, sekira pukul 20.00 WIB.

Dari tangannya polisi mengamankan barang bukti sabu sebanyak 38 paket klip kecil dengan berat 9 gram.

Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Mentaya Hulu Iptu Roni Paslah mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal saat anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering mengedar sabu di wilayah setempat.

Baca Juga :  TMMD Mempercepat Pembangunan dan Meningkatkan Perekonomian Masyarakat Desa

Menindaklanjuti informasi ini,anggota kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku yang saat itu sedang berada di dalam rumahnya. Ketika dilakukan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan barang bukti satu paket sabu dalam kotak rokok merk LA Bold, dan uang hasil penjualan sebesar Rp.500 ribu.

Tak itu, anggota kemudian menggeledah badannya kemudian ditemukan 4 paket sabu didalam kantong celana belakang. Saat anggota kembali menggeledah di rumah pelaku, lagi-lagi menemukan barang bukti  24 paket sabu yang ditaruh didalam botol plastik berada diatas meja, kemudian 8 paket sabu lainya ditemukan dilantai bawah meja.

Baca Juga :  Mabuk Berat, Pria Bertato Diciduk Polisi

“Saat diintrogasi, pelaku mengakui barang bukti tersebut semua miliknya. Sehingga ia langsung kita amankan ke Mapolsek Mentaya Hulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,”ungkap Roni Paslah.

Akibat perbuatannya ini, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Ry/hm)

Share :

Baca Juga

Kotim

TMMD Menjawab Harapan Desa Tertinggal

Kotim

Wagub Apresiasi Produk UKM di Kotim

Kotim

Diduga Mabuk, Pengendara Motor Seruduk Truk Terparkir Hingga Kritis

Kotim

Tiga Komplotan Curanmor Diringkus Polisi

Kotim

Disdukcapil Kotim Pastikan Besok Pelayanan Adminduk Aktif Kembali

Kotim

Ditimpa Egrek, Karyawan PT BAT Tewas Mengenaskan

Kotim

Persiapan Lokasi Tabligh Sudah 80 Persen, Kegiatan Mendapat Suport Bupati Seruyan

Kotim

Aksi Pencurian Digagalkan dengan Teriakan Maling, Sepeda Motor Turut Ditinggal Kabur Pelaku