SAMPIT, KaltengEkspres.com – Seorang pria bernama Irpan alias Ipan (33) warga Tanjung Jariangau Kecamatan Mentaya Hulu, hanya bisa pasrah saat digelandang ke Mapolsek Mentaya Hulu.
Ia ditangkap anggota Polsek setempat karena kedapatan mengedar narkoba jenis sabu, di kediamannya di Jalan desa Tanjung Jariangau RT 02 Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotim, Jumat (19/3/2021) lalu, sekira pukul 20.00 WIB.
Dari tangannya polisi mengamankan barang bukti sabu sebanyak 38 paket klip kecil dengan berat 9 gram.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Mentaya Hulu Iptu Roni Paslah mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal saat anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering mengedar sabu di wilayah setempat.
Menindaklanjuti informasi ini,anggota kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku yang saat itu sedang berada di dalam rumahnya. Ketika dilakukan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan barang bukti satu paket sabu dalam kotak rokok merk LA Bold, dan uang hasil penjualan sebesar Rp.500 ribu.
Tak itu, anggota kemudian menggeledah badannya kemudian ditemukan 4 paket sabu didalam kantong celana belakang. Saat anggota kembali menggeledah di rumah pelaku, lagi-lagi menemukan barang bukti 24 paket sabu yang ditaruh didalam botol plastik berada diatas meja, kemudian 8 paket sabu lainya ditemukan dilantai bawah meja.
“Saat diintrogasi, pelaku mengakui barang bukti tersebut semua miliknya. Sehingga ia langsung kita amankan ke Mapolsek Mentaya Hulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,”ungkap Roni Paslah.
Akibat perbuatannya ini, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Ry/hm)