PURUK CAHU, KaltengEkspres.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Murung Raya (Mura) Drs Hermon M.Si melantik dan mengambil sumpah janji sebanyak 128 pejabat fungsional tenaga pendidik di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura Kamis (4/3/2021). Pelantikan ini tetap menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes).
Karena itu, terkait adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), maka kegiatan hanya diikuti 50 orang perwakilan, sisanya melalui sistem Daring. Mereka adalah guru yang lulus CPNS tahun 2018, dan dengan TMT PNS nya 1 Maret 2020 dan 1 orang penilik ditetapkan SK Bupati tanggal 24 Februari tahun 2021.
Hermon mengatakan, pelantikan dan pengambilan sumpah / janji jabatan fungsional ini, merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang perubahan atau Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dimana disebutkan bahwa sebelum memangku jabatan Fungsional, Pejabat wajib untuk diambil sumpah dan Janji Jabatan.
“Dengan maksud dan tujuan untuk mengisi dan menambah kebutuhan formasi jabatan aparatur pada jabatan Fungsional tenaga pendidik dengan ruang lingkup, tugas, tanggungjawab dan wewenangnya berkaitan dengan tugas keguruan guna mendukung fungsi penyelenggaraan Pemerintahan pada bidang pendidikan di Kabupaten Murung Raya,” terang Hermon.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mura Ferdinand Wijaya menjelaskan, pelantikan ini digelar secara tatap muka dan daring. Hal ini dilakukan untuk mematuhi protokol kesehatan.
“Tujuan pelantikan pejabat fungsional ini untuk menambah pejabat fungsional tenaga pendidik dalam mendukung fungsi pemerintah daerah pada bidang pendidikan,” kata Ferdinand. (id)