



Kuala Kapuas,KaltengEkspres.com –Adanya Perusahaan Perkebunan Sawit yang berinvestasi di suatu daerah belum tentu membawa kesejahteraan bagi masyarakat sekitar perusahaan, bahkan tidak jarang terjadi permasalahan dan sengketa lahan karena pihak perusahaan belum memenuhi kewajibannya membayar ganti rugi dan tidak melibatkan masyarakat untuk ikut bekerja.
Hal ini juga nampaknya terjadi pada masyarakat di beberapa desa di Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah yang lahannya digarap oleh PT Kapuas Sawit Sejahtera (KSS) di Kelurahan Mandomai Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, sehingga masyarakat memasang Hinting atau portal, pada Senin (15/2/2021).
Yansen I Aden, Demang Kepala Adat mengatakan bahwa masyarakat membuat hinting atau portal untuk menyelesaikan permasalah tersebut.
“Langkah ini terpaksa kami ambil karena upaya mediasi dengan pihak perusahaan tidak pernah terlaksana dan tidak selesai, jadi kami membuat hinting ini sifatnya portal. Jika hal ini tidak selesai juga maka maka kami seluruh masyarakat yang memiliki lahan akan membuat Hinting Pali,” katanya.
Dijelaskan Yansen I Aden, lahan masyarakat yang digarap oleh PT KSS berada di Desa Teluk Hiri, Desa Pantai, Desa Saka Tamiang Desa Penda Ketapi, Desa Anjir Kelampan, dan Kelurahan Mandomai.
Izin arahan mereka dari pinggir sungai Kapuas hanya sekitar 1 km padahal lahan milik masyarakat adalah sekitar 5 km dari sungai yang digarap mereka, ini adalah lahan milik masyarakat yaitu berupa kebun rotan, kebun karet, kebun Purun dan banyak sumur ikan, dimana hal tersebut adalah tempat usaha masyarakat karena ini juga merupakan lahan pertanian yang jumlahnya sekitar 2000 hektar.
“Masyarakat hanya meminta penyelesaian secara damai melalui mediasi, masyarakat menuntut ganti rugi tanam tumbuh yang digarap oleh pihak perusahaan. Sedangkan selama ini perusahaan selalu mengajak untuk menyelesaikan di jalur hukum. Masyarakat tentu akan sangat kesulitan jika melalui jalur hukum sedangkan perusahaan mudah saja,” jelasnya.

Sementara itu tokoh masyarakat lainnya Kahen S Serang dari pihak Demang adat yang juga sebagai Mantir mengatakan bahwa masyarakat berharap agar hal ini jangan dibiarkan berlarut-larut dalam menyelesaikan sengketa. Pihaknya merespon secara positif langkah yang dilakukan oleh masyarakat dalam membuat hinting atau portal.
“Sangat diharapkan masyarakat agar perusahaan lebih terbuka. Maksudnya jika perusahaan bisa melalui jalur bawah, misalnya jika memang sudah dijual tolong tunjukkan buktinya siapa yang menjual karena perusahaan pernah mengatakan bahwa mereka sudah membeli dari masyarakat. Kita tidak ingin menyakiti perusahaan juga tidak menyakiti masyarakat, yang kami inginkan adalah keterbukaan,” bebernya.
Pihaknya juga berharap agar perusahaan ada MOU dengan masyarakat dan harus benar-benar memperkerjakan masyarakat, jangan mendatangkan karyawan dari luar, itu yang sangat diharapkan oleh masyarakat.
“Karena selama ini faktanya seperti plasma itu hanya topengnya saja, setahu kami tidak pernah menyejahterakan masyarakat. Kami dari tim Kademangan ada tim penanganan masalah, jadi kami sering mendapat keluhan, mungkin inilah suatu pembelajaran bagi perusahaan dan semoga ini juga bermanfaat untuk penanam modal yang lain.” Jelasnya.
Sementara itu Ketua Lembaga Pengungkap Kasus Kalimantan Tengah Muhammad Yunan yang saat itu mendampingi masyarakat, menyelesaikan adannya masalah tersebut dan meminta Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat untuk turun tangan terhadap masalah ini karena awal penyebabnya adalah adanya ijin lokasi,ijin prinsip maupun ijin arahan yang dikeluarkan oleh bupati.
“Bupati memberi ijin pada perusahaan dan itu dilakukan diatas meja akibatnya kena tanah dan kebun masyarakat, tapi begitu ada masalah bupati berdiam diri. Bupati harus bertanggungjawab,” tegasnya.
Mestinya lanjut Muhammad Yunan, jika ada masalah panggil pihak perusahaan karena dalam surat ijin itu perusahaan harus menyelesaikan dengan masyarakat jika ada terkena tanah masyarakat dan tidak bisa dibayar kepada pihak ketiga, langsung kepada masyarakat yang punya tanah.
“Kalau perlu lewat akta notaris karena jika dibayar lewat orang yang tidak jelas maka begini akibatnya, perusahaan juga tidak bertanggungjawab dan tidak terbuka.” Pungkasnya.(yan/rif).