PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Guna memberikan perlindungan terhadap peninggalan sejarah budaya di Kalimantan Tengah (Kalteng), jajaran DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar kunjungan kerja (Kunker) ke DPRD Riau.
“Jadi di Riau ini sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda), yakni Perda No 15/2013 tentang Pelestarian Cagar Budaya dan Perda Prov Riau No 09/2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Melayu Riau. Dalam Perda tersebut melibatkan semua pihak dalam upaya pelestarian cagar budaya yang ada di Riau,” kata Wakil Ketua III DPRD Kalteng, Faridawaty Darland Atjeh, dalam press releasenya melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp, Selasa (23/2/2021).
Dari kunjungan tersebut, sambung Politisi Partai NasDem ini, pihaknya mendapatkan sejumlah masukan dari jajaran DPRD Riau, untuk menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelestarian Warisan Budaya dan Cagar Budaya, yakni Perda harus memuat pasal yang menyebutkan bahwa pemerintah daerah, dalam hal ini pemerintah provinsi (Pemprov) wajib melindungi, memelihara dan ‘mengembalikan’ cagar budaya dalam bentuk benda atau lainnya yang berada di luar atau dalam daerah, dan luar negeri.
Bahkan sebelumnya, Kalteng sudah melakukan pengalokasian anggaran senilai Rp 3,5 miliar, guna merevitalisasi 3 buah betang yang masuk dalam cagar budaya.
“Ini bentuk keseriusan dan perhatian atas keberadaan peninggalan sejarah yang dimiliki masyarakat Kalteng. Anggaran untuk revitalisasi menjadi langkah awal, yang kemudian ditindaklanjuti dengan adanya aturan hukum berupa Perda nantinya,” pungkasnya. (Ra)