KUALA KAPUAS, KaltengEkspres.com – Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas meringkus seorang pria berinisial SR (30). Ia ditangkap karena melakukan percobaan pemerkosaan di Desa Anjir Serapat Barat Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas, Selasa (2/2/2021) malam, sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang mengatakan, pelaku ini merupakan warga Desa Anjir Serapat Barat Kecamatan Kapuas Timur. Kejadian berawal saat saat korban pada Senin (26/1/2021) sekira pukul 01.00 dini hari, tidur di kamarnya.
Diam-tiam pelaku masuk melalui plapon rumah korban. Saat korban mendengar suara anaknya menangis, korban pun terbangun dan melihat pelaku sudah memasuki kelambu korban dengan membawa sebilah pisau untuk mengancam korban agar bersedia diajak berhubungan badan.
“Saat melakukan aksi ini, pelaku dipengaruhi obat terlarang tidak sempat melakukan aksinya, karena korban telah melarikan diri ke tempat keluarga pelaku yang tidak jauh dari tempat kejadian. Atas kejadian tersebut korban merasa tidak terima dan melapor ke Polres Kapuas,”ungkap Situmeang, Rabu (3/2).
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Kapuas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas ulahnya ia dikenakan pasal 53 ayat 1 Jo pasal 285 KUHP tentang percobaan perkosaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (as/hm)