PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil menangkap 2 Warga Negara Asing (WNA)asal China bernama Yin Zhejun dan Xiao Weiting.
Keduanya ditangkap karena melakukan penambangan emas liar berskala besar tanpa izin di Desa Sambi Kecamatan Arut Utara (Aruta), Kabupaten Kobar. Kedua pelaku ini telah digelandang ke Mapolres Kobar.
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, didampingi Kasat Reskrim AKP Rendra Aditia Dhani mengatakan, penangkapan terhadap kedua WNA asal China ini berawal saat pihaknya menerima informasi dari masyarakat, terkait adanya aktivitas penambangan emas liar skala besar di kawasan desa tersebut.
Menindaklanjuti informasi ini, pihaknya melakukan penyelidikan beberapa hari mengingat aktivitas penambangan ini melibatkan dua orang WNA China.
“Karena itu kami perlu melakukan penelitian khusus, terutama harus koordinasi dengan Polda Kalteng kemudian koordinasi dengan kedutaan China di Jakarta,” kata Devy Firmansyah,dihadapan awak media, saat press release di Mapolres Kobar Selasa (23/2).
Setelah melalui berbagai proses pemeriksaan dan penelitian, kemudian kasus pertambangan emas liar tersebut telah diberi izin untuk diproses hukum dan di rilis.
“Dua WNA keturunan China, masing-masing bernama Yin Zhejun dan Xiao Weiting,” ujar Devy.
Kapolres menjelaskan, kedua tersangka melakukan proses pertambangan tersebut dengan cara menyiramkan air kematrial tambang yang sudah disimpan di kolam penampungan material tambang tersebut.
Kemudian untuk melakukan kegiatan dua tersangka tersebut dibantu dengan alat berat berupa eksavator dan bahan kimia berupa air raksa, karbon, kapur, boraks, semen putih dan ethanol.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 158 Jo Pasal 35 UU RI Nomor 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (NK)