SAMPIT, KaltengEkspres.com – Tim Patroli Kapal Polisi XVIII-2006 Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalteng berhasil menangkap seorang wanita berinisial SY (37), warga Baamang Hilir Kabupaten Kotim berinisial SY. Ia diciduk karena kedapatan mengedar sabu di lanting tepi Sungai Mentaya, Senin (22/2/2021) sekitar pukul 21.30 WIB.
Komandan KP XVIII – 2006 Bripka Choirul Mahfud mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh personel Kapal Polisi (KP) XVIII–2006 bersama Subditgakkum Ditpolairud dengan melakukan patroli rutin menggunakan Rubber Boat di sekitar pelabuhan PPM Sampit.
Kemudian petugas melakukan penggeledahan di kediaman pelaku SY dan menemukan barbuk 7 paket sabu seberat 3,63 gram di dalam drum berisi air. Selain itu, satu buah timbangan digital, 6 buah handphone.
“Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 Ayat (1) dan pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. (as/hm)