

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Seorang pria berinisial HR (34) warga asal Sumatra Utara tak berkutik saat disergap anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim).
Ia ditangkap karena kedapatan mengedar sabu di Jalan Tiung tepatnya di belakang eks Bioskop Golden, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Minggu (14/2/2021) siang.
Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin, melalui Kasat Narkoba, Iptu Arasi, mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari informasi warga yang merasa resah dengan ulahnya karena sering bertransaksi narkoba di daerah setempat.
Menindaklanjuti informasi ini, anggota kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku tanpa perlawanan saat berada di pinggir Jalan Tiung.
“Kita lakukan penggeledahan dibadannya dan ditemukan 7 bungkus sabu didalam tas selempangnya, tersangka mengakui barang itu miliknya,” kata Arasi
Kini tersangka beserta barang bukti 7 bungkus sabu seberat 1,42 gram, 1 buah busa warna merah muda dan 1 tas selempang, telah diamankan Polres Kotim untuk proses sidik lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka HR dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 6 tahun penjara. (by)