KASONGAN, KaltengEkspres.com– Seorang pemuda berinisial DR tak berkutik saat ditangkap anggota Satreskrim Polres Katingan. Ia diringkus karena melakukan aksi pencurian dua unit ponsel merek samsung J2 Prime warna silver dan realme C11 warna abu-abu di sebuah rumah Jalan Bhayangkara Gang Karya, RT. 27 Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan, Rabu (24/2/2021) dni hari, sekitar pukul 01.00 WIB.
Aksi pencurian ini dilakukan pelaku dengan cara masuk ke dalam rumah korban bernama Irwansyah pada malam hari. Dalam aksinya tersangka sempat dipergoki oleh anak pemilik rumah yang terbangun dari tidurnya, karena mendengar ada suara berisik dari arah ruang tamu rumahnya.
Kemudian anak pemilik rumah langsung melakukan pengecekan dan melihat tersangka sedang bersembunyi di salah satu sudut ruangan. Karena kenal, anak korban langsung saja menanyakan maksud dan tujuan pelaku masuk ke dalam rumahnya. Saat itu dijawab pelaku hanya mencari pekerjaan, setelah itu pelaku langsung pergi keluar melalui pintu depan.
Sekitar pukul 06.00 WIB, pemilik rumah baru menyadari kalau dua unit ponsel sudah raib dari dalam rumah. Saat itu juga korban melaporkannya kejadian tersebut ke Mapolres Katingan.
Kapolres Katingan, Polda Kalteng AKBP Andri Siswan Ansyah, melalui Kasat Reskrim Iptu Adhy Heriyanto mengatakan, setelah menerima laporan dari korban, anggotanya langsung melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku.
“Saat ini pelaku sedang diperiksa dan dikenakan pasal 363 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,”ujarnya. (MI)