

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Warga Panarung Kota Palangka Raya berinisial JA (30) hanya bisa pasrah saat diciduk anggota Polsek Pahandut.
Ia ditangkap karena membeli sepeda motor Yamaha Vixion hasil curian pada, Senin (1/2/2021) dini hari lalu.
Kapolsek Pahandut Kompol Edia Sutaata melalui Kanit Reskrim Ipda Andri Wicaksono mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal saat pihaknya menerima laporan pada tanggal 11 Januari 2021 tentang adanya pencurian sepeda motor di Jalan Temanggung Tilung Kelurahan Langkai Kota Palangka Raya.
Menerima laporan ini, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus penadah sepeda motor tersebut.
Dari pengakuan penadah ini, sepeda motor tersebut dijual kepada dirinya oleh seorang pria berisinial JAN yang merupakan pelaku pencurian sepeda motor ini. Saat ini pelaku JAN telah ditangkap Polsek Dusun Selatan.
“Dari pengakuan JA ia membeli sepeda motor ini seharga Rp 3 juta. Bahkan pelaku mengaku mengetahui bahwa motor tersebut adalah hasil curian,”ungkap Andri, Rabu (3/2).
“Kepada pelaku JA dijerat dengan 480 KUH Pidana tentang pertolongan jahat (penadahan) dengan ancaman hukuman 4 Tahun Penjara,”tandasnya. (am)