SAMPIT, KaltengEkspres.com – Pelarian pria berinisial MP (30) warga Kecamatan Seruyan Raya Kabupaten Seruyan, berakhir dijeruji besi Mapolres Kotim.
Ia ditangkap karena membawa kabur 1 unit sepeda motor Sport Suzuki GSX-R Nopol KH 3853 LW dari salah satu Showroom Motor di Jalan Muchran Ali Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Pelaku ditangkap di tempat persembunyinya di Desa Kalap Kecamatan Teluk Sampit, Minggu (31/1/2021).
Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin, melalui Kasat Reskrim AKP Zaldy Kurniawan, mengatakan, terungkapnya kasus ini menindak lanjuti laporan pemilik showroom, yang dirugikan akibat kendaraannya di bawa kabur pelaku.
“Tim resmob langsung bergerak melakukan penyelidikan, dan berhasil menemukan tersangka di Desa Kalap yang kemudian menangkapnya,” kata Zaldy, Rabu (3/1/2021).
Zaldy menjelaskan, bahwa aksi pelaku ini dengan cara datang ke showroom motor korban dengan modus berpura-pura menjadi pembeli sepeda motor. Saat itu korban menawar 1 unit sepeda motor merek SUZUKI GSX-R dengan Nopol KH 3853 LW warna merah hitam seharga Rp. 21 juta.
Setelah itu tersangka mencoba motor tersebut 1 kali kemudian kembali ke showroom motor dan mengatakan ingin mengambil uang ke ATM.
Korban yang tak merasa curiga kemudian mengizinkan pelaku mengambil uang di ATM menggunakan motor tersebut, namun saat itu pelaku sudah tidak kembali lagi ke showroom.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut Polres Kotim. Sehingga kasus diselidiki dan pelaku berhasil ditangkap.
“Atas perbuatannya, MP dikenakan Pasal 372 tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,”tandas Zaldy. (By)