



PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya menggerebek sebuah rumah di Jalan Bandeng No 11 RT 04 RW 08 Kelurahan Bukit Tunggal Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya, Rabu (17/2/2021) sore sekira pukul 15.00 WIB.
Dari dalam rumah ini, polisi mengamankan seorang pria bernama Rahmadi (55). Pria yang berprofesi sebagai pedagang ini ditangkap karena kedapatan mengedar narkoba jenis sabu.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasat Narkoba Kompol Asep Deni Kusmaya mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebut bahwa di lokasi setempat kerap dijadikan tempat transaksi sabu pelaku.
“Setelah mendapat laporan anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti 4 paket sabu dengan beray 15,4 gram,”ungkap Asep Deni Kusmaya, Kamis (18/2/2021) pagi.
Selanjutnya pelaku langsung diamankan ke Polresta Palangka Raya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Terhadap pelaku kita kenakan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat(2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”tegas Asep. (am)