

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Seorang pria bernama Aripin (30) warga Desa Hampalit Kabupaten Katingan ini kehilangan mobil Toyota Agya Nopol KH 1795 TI, yang dibawa kabur sang penyewa bernama Muslihadi (38), Minggu (7/2/2021) sekira pukul 07.00 WIB. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kasus ke Mapolresta Palangka Raya.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasat Reskrim Kompol Todoan Agung, mengatakan, kasus tersebut saat ini sedang diselidiki pihaknya untuk mengungkap keberadaan pelaku yang menggelapkan mobil milik korban tersebut.
“Ya benar dan saat ini masih kita lakukan penyelidikan,”ungkap Todoan Agung.
Dijelaskan Todoan, kejadian berawal saat korban pada Minggu kemarin didatangi oleh pelaku di barak tempat tinggalnya untuk menyewa mobil.
Selanjutnya terjadi kesepakatan antara pelaku dengan korban yang langsung memberikan kunci kontak mobil tersebut.
Namun sudah lebih dari dua hari yang ditentukan untuk pengembalian mobil, pelaku tidak kunjung datang. Saat itu korban telah berupaya menghubungi pelaku menggunakan ponsel, namun tidak ada jawaban.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 110 juta,”tandasnya. (am)