PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Kapolres Kotawaringin Barat (Kobar) AKBP Devy Firmansyah, memimpin kegiatan apel sosialisasi maklumat Kapolda Kalteng tentang sanksi pidana pembakaran hutan dan lahan (karhutla), di Mapolres Kobar, Kamis (25/2/2021).
Apel tersebut turut dihadiri oleh sejumlah unsur forkopimda serta personel gabungan baik dari TNI, Polri dan instansi terkait.
Dalam amanatnya, Kapolres menyampaikan bahwa saat ini wilayah Kabupaten Kobar sudah mulai ditemukan di sejumlah titik aktifitas karhutla, salah satunya di Kecamatan Kumai.
“Menyikapi hal tersebut, maka perlu kita lakukan langkah – langkah taktis untuk mengendalikan karhutla sedini mungkin. Salah satunya melalui sosialisasi maklumat Kapolda Kalteng kepada masyarakat,” jelas Kapolres.
Selain itu, lanjut Kapolres, mengingat pandemi covid – 19 belum berakhir, maka diperlukan kerja keras dan kerjasama dalam penanganannya guna mewujudkan Kabupaten Kobar bebas karhutla. (NK)