KUALA KURUN, KaltengEkspres.com – Dua orang pria berinisial SU (46) dan SO (27) tak berutik saat diringkus angggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas (Gumas).
Keduanya ditangkap karena kedapatan mengedar 22 paket sabu di Jalan Lintas Teweh-Rungan Kecamatan Tewah, Kamis (04/02/2021) malam.
Kapolres Gunung Mas AKBP Rudi Asriman, S.I.K melalui Kasatresnarkoba Ipda Budi Utomo, S.H., mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat tentang peredaran gelap Narkoba yang dilakukan oleh kedua pelaku di wilayah setempat.
Menindaklanjuti laporan ini, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus ke dua pelaku saat sedang betransaksi mengedarkan 22 paket sabu seberat 22,30 gram.
“Disamping sabu, kami juga mengamankan dua lembar plastik klip, tiga lembar tisu warna putih pembungkus sabu, satu lembat alumunium poil beserta barang bukti,”ujarnya.
Usai ditangkap, kedua pelaku langsung dibawa ke Polres Gunung Mas guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Atas ulahnya ini, kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2)Jo 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,”tandasnya.(as/hm)