PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya meringkus sepasang kekasih yang terlibat dalam kasus peredaran narkoba, Kamis (25/2/2021) malam.
Sepasang kekasih bernama Sugianto (38) dan Kristiani (32) warga Kota Palangka Raya ditangkap di Jalan Tjilik Riwut Km 28 Nyaru Menteng Kelurahan Tumbang Tahai Kecamatan Bukit Batu Kota Palangka Raya.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasat Narkoba Kompol Asep Deni Kusmaya, Minggu (28/2/2021) mengatakan, sepasang kekasih ditangkap karena kedapatan mengedarkan sabu.
“Dari tangan keduanya diamankan barang bukti 1 paket sabu seberat 0,77 gram,” kata Kompol Asep Deni Kusmaya.
Kedua pelaku lanjut Asep, diamankan petugas kepolisian setelah dilakukan penyelidikan atas laporan dari masyarakat bahwa keduanya kerap melakukan transaksi sabu-sabu di wilayah tersebut.
“Selain sabu kita juga mengamankan handphone,kartu ATM, plastik klip kecil satu pak dan bong alat hisap sabu,” jelas Asep.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Polresta Palangka Raya beserta beberapa barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Terhadap pelaku kita kenakan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. (Am)