PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya lagi-lagi menangkap pengedar narkoba jenis sabu. Kali ini pelakunya pemuda bernama Muhammad Harry Triana (24), Rabu (17/2/2021) sekira pukul 10.00 WIB.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasat Narkoba Kompol Asep Deni Kusmaya mengatakan, setelah mendapat laporan dari masyarakat bahwa adanya transaksi sabu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di kediamannya terletak di Jalan Tjilik Riwut Km 9 Komplek Perumahan Telaga sari RT 03 RW 13 Kelurahan Bukit Tunggal Kota Palangka Raya.
Dengan disaksikan oleh ketua RT setempat anggota Satresnarkoba Polresta Palangka Raya melakukan penggeledahan. Saat digeledah dari tangan pelaku petugas menemukan barang bukti dua paket sabu dengan berat 3,3 gram. Selain itu, turut diamankan barang bukti lainnya berupa, timbangan digital, kaleng rokok,ATM dan Ponsel.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti langsung digelandang ke Polresta Palangka Raya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kini pelaku sudah diamankan dan dikenakan dengan Pasa 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat(2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”tandasnya. (am)