



PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Seorang pemuda berinisial HF (23), warga Jalan Abdul Ancis Rt. 09, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kobar, diringkus anggota Satresnarkoba Polres Kobar Jum’at (12/02/2021) sekira pukul 00.30 WIB.
Ia ditangkap karena kedapatan mengedar sabu. Dari tangannya diamankan barang bukti satu paket sabu seberat 2,84 gram.
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, S.I.K. melalui Kasatresnarkoba Iptu Muhammad Nasir mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal saat anggota melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang diduga sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di daerah setempat. Saat itu, pelaku ditangkap ketika hendak melakukan transaksi sabu.
“Saat digeledah di badannya, ditemukan dalam saku celana bagian depan sebelah kanan berupa satu unit Handphone merk Samsung dan dua buah plastik klip didalamnya berisi sabu dengan berat kotor 2,84 gram yang ditutupi dengan satu lembar masker,”ungkapnya.
Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Kobar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman 5 tahun penjara. (wir)