Jual 37 Paket Sabu, IRT Diciduk Polisi 

Tersangka saat diamankan di Mapolresta Palangka Raya Senin (8/2).

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Beralasan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Syami Diana (45) nekat mengedar narkoba jenis sabu. Tak tanggung-tanggung, warga Jalan Mendawai 1 Gang Bersama Kota Palangka Raya ini mengedar sebanyak 37 paket barang haram tersebut.

Akibat perbuatannya ini, wanita yang tinggal dibarak ini ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya, Minggu (7/2/2021) dini hari, sekira pukul 00.10 WIB.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasat Narkoba Kompol Asep Deni Kusmaya mengatakan, pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku setelah mendapat laporan dari masyarakat.

“Setelah mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya aktivitas jual-beli sabu kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku,”ungkap Asep Deni Kusmaya.

Dijelaskan Asep, pelaku yang merupakan seorang perempuan ini nekat menjalankan bisnis haram dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Dari hasil penggeledahan petugas menemukan 37 paket sabu dengan berat 11,4 gram, timbangan digital warna hitam,37 plastik klip,4 pack plastik klip, kotak kayu,sendok sabu dan gunting.

“Kini pelaku sudah diamankan beserta barang bukti dan terhadap pelaku kita kenakan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat(1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”tandasnya. (am)

Berita Terkait