PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Aksi pencurian di sebuah rumah warga terletak Jalan Intan ll Nomor 19 Kelurahan Menteng Kota Palangka Raya yang berhasil diungkap tim gabungan baik dari Macan Kalteng, Polda Kalteng dan Polsek Pahandut, Senin (15/2/2021) dini hari, ternyata diotaki oleh seorang oknum PNS yang berprofesi sebagai guru Sekolah Dasar (SD).
Pelaku bernama Tri Aji (36) ini, nekat mengajak adik kandungnya Wahyu Ramadhani (33) seorang residivis untuk membobol rumah teman akrabnya sendiri yang juga merupakan tetangganya bernama Arnoldy Mandala.
Dari kediaman korban, keduanya membawa kabur brankas yang berisi 5 sertifikat tanah, 1 pasang cincin pernikahan, BPKB mobil, 2 BPKB sepeda motor, 2 SKT , 1 kotak perhiasan, 1 ponsel merk Oppo dan 2 cincin berlian dengan total seluruh kerugian sebesar Rp 98 juta.
“Saya kenal pak sama korban, dia adalah teman akrab dan juga masih tetangga karena rumah kami dekat,”kata pelaku Tri Aji, saat dimintai keterangan awak media, di Mapolresta Senin (15/2).
Sementara itu, Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri mengatakan, kedua pelaku ini merupakan kakak beradik yang nekat melakukan pencurian di rumah tetangnya.
Dari pengakuan keduanya, mereka nekat melakukan aksi tersebut karena terdesak kebutuhan hidup sehari-hari dan istri dari pelaku Tri Aji yang berprofesi sebagai guru SD mempunyai anak masih berumur 8 bulan.
“Salah satu pelaku ini adalah seorang guru dan mempunyai anak berumur 8 bulan dan adik pelaku ini merupakan seorang residivis,” kata Kapolres didampingi Wakapolres AKBP Adiyatna, Kabag Ops Kompol Hemat Siburian serta Kasat Reskrim Kompol Todoan Agung saat menggelar konferensi pers, Senin (15/2/2021) siang
Kedua pelaku ini lanjut dia, beraksi membobol rumah korban dengan cara mencongkel jendela. Setelah berhasil masuk keduanya membawa kabur brankas yang berisi barang berharga milik korban.
“Kini kedua pelaku sudah diamankan di Polresta Palangka Raya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan dikenakan pasal 363 KUHP tentang curat dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,”tandas Kapolres. (am)