



PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Dua orang tahanan Rutan Kelas llA Kota Palangka Raya bernama Dodo (29) dan Mukhlis (30) nekat menyelundupkan narkoba jenis sabu beserta ponsel ke dalam rutan setempat, Sabtu (27/2/2021) pagi. Tak hanya menyelundupkan sabu, keduanya juga nekat memakai barang haram tersebut di dalam sel tahanan.
Napi bernama Dodo (29) yang tersandung kasus penggelapan mobil ini nekat menyelundupkan sabu dengan cara menyelipkan di pinggang sehingga tidak diketahui petugas sipir.
Dianggap lolos dan lancar untuk kedua kalinya, Dodo mengajak temannya satu kamar Mukhlis (30) untuk kembali memesan sabu dengan harga Rp 2 juta seberat 1 gram ke pengedar melalui ponsel. Barang haram tersebut kemudian diantar oleh pengedar dengan cara diselipkan ke dalam paketan.
Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Suwarto menjelaskan, yang pertama lolos dan aksi yang kedua akan dilakukan pelaku ini berhasil digagalkan petugas sipir penjara.
“Untuk yang kedua aksi penyelundupan sabu berhasil digagalkan sipir penjara,” kata Suwarto.
Sementara itu Kasat Narkoba Polresta Palangka Raya Kompol Asep Deni Kusmaya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat Watshaap, Minggu (28/2/2021) siang membenarkan kejadian tersebut.
“Iya ada dua orang yang diamankan karena kepemilikan sabu yang akan dimasukkan ke dalam rumah tahanan,” kata Asep Deni Kusmaya.
Asep menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku ini setelah petugas sipir mencurigai gelagatnya dan kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan kotak rokok Marlboro yang di dalamnya berisikan satu paket sabu seberat 0,52 gram.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku yakni satu paket sabu seberat 0,52 gram, bungkus rokok, korek api dan handphone dan keduanya diamankan ke Polresta Palangka Raya.
“Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Polresta Palangka Raya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya. (Am)