PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar Rapat Paripurna ke 5 Masa Sidang I Tahun Sidang 2021 dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Kobar terkait 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Rabu (17/2/2021).
Rapat dalam rangka mendengarkan pandangan akhir fraksi-fraksi DPRD Kobar ini, sekaligus penandatanganan kesepakatan bersama 2 Raperda Kabupaten Kobar tersebut.
“Hari ini kita sudah menyepakati 2 buah Raperda, yang pertama yaitu terkait lembaga organisasi perubahan, dan yang kedua yaitu pembangunan kepemudaan. Berkaitan dengan 2 Raperda ini telah di tetapkan menjadi perda,”ungkap Bupati Kobar Hj Nurhidayah.
Ia menjelaskan, dengan disahkannya dua Raperda ini maka upaya selanjutnya memaksimalkan fungsi dan kerja dari SKPD teknis untuk efisienkan anggaran. Disamping itu, adanya peleburan ini diharapkan tercapainya program pembangunan kepemudaan.
”Peraturan daerah ini semua mencakup bagaimana melindungi dan pemberdayaan disektor kepemudaan karena kedepanya pemuda – pemuda inilah yang menjadi harapan kita untuk membangun generasi penerus kedepannya”kata Bupati.
Sementara itu Ketua DPRD Kobar M Rusdi Gozali mengatakan, dewan menyambut baik dengan disahkannya 2 raperda tersebut menjadi perda. Ia berharap, setelah disahkan, dua perda tersebut bisa direalisasikan sesuai dengan ketentuannya. (NK)