PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil menangkap dua budak sabu.
Kedua pria yang diketahui bernama Abdul Salam (35) warga Jalan Mendawai dan Hamdani (33) yang beralamat di Jalan Rindang Banua diringkus di Jalan Rajawali IX Kelurahan Bukit Tunggal Kota Palangka Raya, Minggu (7/2/2021).
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasat Narkoba Kompol Asep Deni Kusmaya, mengatakan, keduanya ditangkap saat sedang bertransaksi sabu di daerah setempat.
“Penangkapan terhadap kedua pelaku ini berawal dari laporan masyarakat bahwa akan adanya transaksi sabu di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi ini, ita langsung melakukan penyelidikan dan pelaku berhasil menangkap keduanya,”ungkap Asep, Senin (8/2).
Dari hasil penggeledahan petugas menemukan bungkusan plastik klip kecil yang berisikan satu paket sabu seberat 0,29 gram dan barang bukti yang lainnya.
“Kini kedua pria ini diamankan ke Polresta Palangka Raya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Akibat ulahnya ini, kedua pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 6 tahun penjara,”tandasnya. (am)