



BUNTOK,KaltengEkspres.com – DPRD Kabupaten Barito Selatan (Barsel) menggelar Rapat Gabungan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah setempat, terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020, di ruang rapat gabungan Komisi, Selasa, (9/2/2021).
Pada rapat tersebut, dipimpin Wakil Ketua I H Moh Yusuf SE MM yang didampingi Wakil Ketua II Hj Enung Irawati, dan dihadiri Sekda Barsel Edi Purwanto, anggota Dewan dan undangan lainnya.
“Perpres No. 33 Tahun 2020 ini menetapkan standar harga satuan regional yang meliputi satuan biaya, honorarium, perjalanan dinas dalam negeri, rapat/pertemuan di dalam dan di luar kantor, pengadaan kendaraan dinas, dan biaya pemeliharaan”, kata Wakil Ketua I DPRD Barsel H Moh Yusuf SE MM kepada awak media usai memimpin rapat.
Menurutnya, untuk menyeimbangkan Perpres No. 33 Tahun 2020, harus diterbitkan Peraturan Bupati (Perbub) yang juga mengatur Standar Harga Satuan Regional biaya honorarium, satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri, satuan biaya rapat/pertemuan di dalam dan di luar kantor, satuan pengadaan kendaraan dinas dan biaya pemeliharaan. Secara teknis PP tersebut harus diatur oleh Perbub.
“Secara teknis perjalanan dinas harus di atur oleh Perbub, walaupun ada Perpres No 33. Dimana Perbub tersebut harus menyetarakan/menyamakan dengan Perpres, tidak boleh menyimpang, sehingga kita menganggap perlu melakukan rapat hari ini,”jelasnya.
Dikatakan politisi Golkar itu, selain melakukan rapat di Kantor Dewan, pihaknya juga akan melakukan konsultasi ke pihak provinsi, terkait permasalahan tersebut, agar lebih jelas lagi.
“Sementara untuk konsultasi ke provinsi, akan kita laksanakan dalam waktu dekat ini,” tutupnya. (rif).