KASONGAN, KaltengEkspres.com– Pelarian pemuda berinisial RG(20) berakhir di ruang tahanan Mapolsek Katingan Tengah. Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penganiayaan terhadap korbannya berinisial D (38) ini ditangkap di Desa Tumbang Lahang Kecamatan Katingan Tengah Minggu (14/2/2021), sekitar pukul 14.00 WIB.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, melalui Kapolsek Katingan Tengah Ipda Bahrul Ilmi, mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal saat anggota menerima informasi bahwa keberadaan pelaku yang selama ini dicari, berada di desa setempat. Bergerak cepat anggota melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku di desa tersebut.
“Sebagaimana diketahui, pelaku RG ini melakukan tindak pidana penganiayaan bersama dengan temanya RD yang saat ini masih kita kejar. Peristiwa penganiayaan terhadap korbannya D ini terjadi pada 17 Januari 2021 lalu,”ungkap Kapolsek, Senin (15/2).
Atas perbuatannya ini, pelaku dikenakan Pasal 170 Ayat (1) KUH Pidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman, 5 tahun 6 bulan penjara. (MI)