KUALA PEMBUANG, KaltengEkspres.com – Pelarian seorang pria berinisial AR (42) berakhir di ruang tahanan Mapolres Seruyan. Pelaku pemerkosa sekaligus penganiaya anak gadis berinisial ZN (19) warga Seruyan ini, ditangkap di Desa Sedawak Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, Minggu (31/1/2021) malam lalu, sekira pukul 19.00 WIB.
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal saat anggota menerima laporan terkait kasus tindak pidana perkosaan disertai pencurian dengan kekerasan dan percobaan pembunuhan berencana, yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban berinisial ZN.
Modusnya, pelaku datang ke rumah korban dengan berpura-pura mengaku sebagai manager perkebunan kelapa sawit PT. Rimba Harapan Sakti (RHS) I Desa Pematang Limau Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan.
Saat berada di rumah korban ini, pelaku kemudian menganiaya dan memperkosa korban serta membawa lari barang milik korban.
“Selama dalam pelarian, kita memasukan pelaku kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama kurang lebih 5 bulan,”ungkap Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Seruyan, Jumat (5/2).
Akhirnya lanjut dia, keberadaan pelaku berhasil diketahui Unit Resmob Sat Reskrim Polres Seruyan sehingga langsung dilakukan penangkapan di Desa Sedawak Kecamatan Marau Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, pada Minggu (31/1/2021) sekitar pukul 19.00 WIB
“Akibat perbuatanya ini, pelaku dijjerat Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 365 Ayat (1) KUHP dan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun atau seumur hidup,”tandasnya. (as/hm)