MUARA TEWEH, KaltengEkspres.com – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara meringkus seorang pengedar sabu bernama Norman Hairullah (46), Rabu (17/2/2021) siang.
Saat digerebek, pelaku yang saat itu sedang panik berusaha membuang barang bukti berupa sabu ke dalam toilet.
Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Narkoba AKP Slameto, mengatakan, penangkapan pelaku berawal saat anggota melakukan penyelidikan terkait adanya seorang pria yang dicurigai mengedar sabu di daerah setempat.
Saat menggerebek kediaman pelaku yang terletak di Jalan Nusa Indah Kelurahan Lanjas Muara Teweh Kabupaten Barito Utara, pelaku kaget dan sempat berusaha membuang barang bukti sabu seberat 3,91 gram ke dalam wc rumahnya.
“Berkat kejelian anggota, barang bukti dapat ditemukan di dalam closed tersebut,”jelasnya.
Selain sabu, dari pelaku juga diamankan barang bukti lainnya, berupa satu timbangan digital dan plastik klip.
“Kini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan dan dikenakan dengan Pasa 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat(2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”tandasnya. (am)