



PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kobar dari Fraksi Partai Gerindra Rizky Aditya Putra menyayangkan vonis bebas dalam perkara korporsi terhadap terdakwa PT Kumai Sentosa oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun.
“Bebasnya korporasi dari dakwaan ini, tentunnya menjadi pembicaraan masyarakat seakan PN Pangkalan Bun tidak mendukung kebijakan pemerintah terkait dengan penanganan kebakaran lahan dan hutan,”ungkap Rizky Kamis (25/2/2021).
Padahal lanjut dia, kebakaran hutan dan lahan pada saat itu sangat berdampak kepada semua sektor baik pendidikan, kesehatan,transfortasi udara dan lain lainya.
“Karena itu langkah yang di ambil oleh Kejari Kobar untuk melakukan kasasi tepat, dan dewan mendukung itu. Mudahan nantinya hakim Mahkamah Agung mengabulkan kasasi dari Kejari Kobar ini,”kata Rizky. (wir)