Home / Metro Palangka Raya

Senin, 15 Februari 2021 - 21:12 WIB

BNNP Kalteng Gagalkan Penyelundupan 500 Gram Sabu

Anggota BNNP Kalteng saat menangkap pelaku di Bandara Tjilik Riwut.

Anggota BNNP Kalteng saat menangkap pelaku di Bandara Tjilik Riwut.

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu yang dibawa oleh seorang pria bernama Herisa di Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya, Sabtu (6/2/2021) siang.

Penangkapan pelaku berawal dari penyelidikan anggota bekerjasama dengan pihak keamanan di Bandara Tjilik Riwut. Pelaku menggunakan pesawat terbang Garuda penerbangan dari Aceh ke Jakarta dan selanjutnya ke Kota Palangka Raya.

Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Edi Swasono mengatakan, saat mendapat informasi pihaknya langsung melakukan penyelidikan di bandara setempat.

Selanjutnya, menangkap pelaku atas nama Herisa yang menyembunyikan barang bukti sabu seberat 500 gram di masukan kedalam sandal kulit yang digunakan pelaku.

Baca Juga :  Rumah Warga di Jalan G Obos 6 Berkobar

Hasil dari interogasi awal terhadap pelaku dirinya mengaku bahwa sabu tersebut akan diserahkan kepada seseorang yang berada di Kota Palangka Raya atas perintah dari seorang bandar sabu yang berada di Aceh yang bernama Agus.

Sesampainya di Bandara Tjilik Riwut tepatnya di depan terminal kedatangan pelaku langsung diamankan dan setelah dilakukan penggeledahan petugas menemukan dua paket sabu yang disembunyikan di dalam sandal dengan berat 500 gram yang terbagi menjadi dua bungkus.

Setelah mengamankan pelaku, petugas kembali melakukan pengembangan kepada penerima barang tersebut atas nama Hairullah dan kemudian dibekuk petugas di Jalan Mahir Mahar Kota Palangka Raya.

Baca Juga :  Kantor Partai Golkar Berkobar, Tiga Rumah Warga Turut Diamuk Jago Merah

“Kedua pelaku ini berhasil diamankan dan dikendalikan dari dalam lapas,”tutur Edi.

Dari keterangan pelaku Hairullah dirinya mengaku bahwa jaringan pengedar asal Aceh yang dikendalikan salah satu penghuni lapas yang ada di Kota Palangka Raya bernama Amsar Sudirman dan dibantu Jaenal yang bertugas sebagai pencari kurir.

“Saat ini kedua pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti dan dikenakan dengan Pasal 114 jo 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,”tandasnya. (am)

Share :

Baca Juga

Metro Palangka Raya

Bangunan Rumah Kayu di G Obos Berkobar

Metro Palangka Raya

Satlantas Razia Sistem Hunting Kendaraan Knalpot Bising

Lintas Kalimantan

Pertumbuhan Konsumsi Listrik Naik 7,28 Persen Tahun 2022

Metro Palangka Raya

Kepergok Satpam, Maling Kantor FK UPR Berhasil Ditangkap

Metro Palangka Raya

Sasar Pemukiman Warga Personil TNI Lakukan Penyemprotan Disinfektan

Metro Palangka Raya

Ketua DAD Kalteng Persunting Putri Pariwisata

Metro Palangka Raya

Arbani Nekat Menghabisi Nyawa Bosnya Karena Dendam Sering Dihina

Metro Palangka Raya

Sempat Kabur, Bandar Judi Togel Dibekuk Polisi