PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Tim bangunan baik dari Polres Kobar, TNI dan Satpol PP Kobar menggelar giat rutin patroli Operasi Yustisi, Sabtu (16/01/2021) malam.
Giat bertujuan agar masyarakat patuh dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes) di wilayah Kobar ini dipimpin Iptu Sugriana.
“Kami memberikan imbauan dan teguran kepada masyarakat yang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah,”ungkap Sugriana, Sabtu (16/1) malam.
Ia menjelaskan, kegiatan Operasi Yustisi ini mengacu pada instruksi Perbup Kobar No. 54 Tahun 2020. Dimana bagi warga yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa teguran lisan / tertulis, kerja sosial yaitu membersihkan fasilitas umum selama 2 jam.
Disamping itu dikenakan denda administrasi sebesar Rp. 50 ribu- Rp 100 ribu (bagi pemiliki usaha) serta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan berupa tidak memakai masker.
“Dalam Operasi Yustisi tadi kami menemukan 3 tempat yang melakukan pelanggaran berupa kerumunan massa dan tidak jaga jarak serta sudah kami berikan sangsi berupa teguran tertulis,”tandasnya. (hm)