Home / Kobar

Minggu, 17 Januari 2021 - 13:27 WIB

Tim Gabungan Tindak Pelanggar Prokes 

Anggota Satpol PP Kobar saat memperlihatkan aturan kepada para pengunjung Sabtu (16/1).

Anggota Satpol PP Kobar saat memperlihatkan aturan kepada para pengunjung Sabtu (16/1).

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Tim bangunan baik dari Polres Kobar, TNI dan Satpol PP Kobar menggelar giat rutin patroli Operasi Yustisi, Sabtu (16/01/2021) malam.

Giat bertujuan agar masyarakat patuh dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes) di wilayah Kobar ini dipimpin Iptu Sugriana.

“Kami memberikan imbauan dan teguran kepada masyarakat yang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah,”ungkap Sugriana, Sabtu (16/1) malam.

Ia menjelaskan, kegiatan Operasi Yustisi ini mengacu pada instruksi Perbup Kobar No. 54 Tahun 2020. Dimana bagi warga yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa teguran lisan / tertulis, kerja sosial yaitu membersihkan fasilitas umum selama 2 jam.

Baca Juga :  Bojonegoro Diguncang Gempa 4,0 Magnitudo

Disamping itu dikenakan denda administrasi sebesar Rp. 50 ribu- Rp 100 ribu (bagi pemiliki usaha) serta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan berupa tidak memakai masker.

Baca Juga :  Wakil Gubernur Buka Muscab V GAPKI Kalteng 

“Dalam Operasi Yustisi tadi kami menemukan 3 tempat yang melakukan pelanggaran berupa kerumunan massa dan tidak jaga jarak serta sudah kami berikan sangsi berupa teguran tertulis,”tandasnya. (hm)

Share :

Baca Juga

Kobar

Bawaslu Gelar Sosialisasi Cegah Pelanggaran Pemilu

Kobar

Bocah SD Tewas Tenggelam di Kolam Renang

Kobar

Empat Pengendara Motor Knalpot Racing Diciduk Polisi

Kobar

Gubernur Janjikan Beasiswa Kedokteran Bagi Siswa Berprestasi

Kobar

Dihantam Ombak, Perahu Motor Membawa Dua Turis Tenggelam

Kobar

Mendadak, Puluhan Anggota BNNK Kobar Dipaksa Kencing

Kobar

Simpan Sabu, Seorang Sopir Diciduk Polisi

Kobar

Bangun Soliditas, PPK dan PPS se- Kobar Ikuti Bimtek dan Orientasi Tugas